Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM terkait pengelolaan sumber daya air, setiap kegiatan usaha komersial, perhotelan, perumahan, maupun industri manufaktur yang mengambil air tanah wajib mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). ### Langkah-Langkah Pengurusan SIPA: 1. **Penyusunan Laporan Kajian Hidrogeologi:** Memuat data geologi regional, hasil survei geolistrik, dan rencana debit pemompaan. 2. **Pengeboran & Well Logging:** Pengujian logging geofisika setelah sumur dibor untuk verifikasi kedalaman akuifer. 3. **Uji Pemompaan (Pumping Test):** Uji debit bertingkat (step drawdown) dan uji debit konstan (continuous test) selama 24 hingga 72 jam. 4. **Uji Kualitas Air Laboratorium:** Pemeriksaan parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi air tanah. 5. **Pemasangan Water Meter Kalibrasi:** Alat ukur debit resmi yang disegel oleh dinas terkait. Mematuhi regulasi ini menjamin kelancaran operasional perusahaan tanpa bayang-bayang penyegelan sumur atau denda pidana.